Di negara maju seperti di Amerika: jika seseorang didapati mengendarai mobil sambil mabuk maka hukumannya sangat berat, dari SIM di cabut sampai dengan hukuman penjara.
Di negara kita, Indonesia, masih banyak sekali pengendara pengendara mabuk yang membahayakan keselamatan dan jiwa orang lain. Polisi di Indonesia tidak fokus dan diberikan mandat untuk mendeteksi dan menghukum pengendara mabuk tapi lebih ke pengendara melanggar rambu rambu lalu lintas.
Sudah saatnya, seperti halnya “peringatan pemerintah” pada bungkus rokok, juga di cantumkan pada semua minuman beralkohol agar tidak mengendarai mobil pada keadaan mabuk. Seperti halnya merokok di tempat umum dan ber-AC, mengendarai mobil dalam keadaan mabuk membahaykan orang banyak dan dapat berakibat sangat fatal.
Tidak kalah bahayanya pengendara yang menggunakan handphone atau mengetik SMS pada waktu mengendarai mobil. Di negara maju menelpon sambil mengendarai mobil saja sudah langsung bisa di denda, apalagi sambil SMS ria.
Di negara maju berkomunikasi lewat handphone harus di lakukan dengan menggunakan alat dengar dan bicara bebas tangan (handsfree).
Mengendarai kendaraan bermotor pada saat mabuk, ngantuk dan sambil ber-sms dapat secara signifikan mengurangi daya konsentrasi dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Sudah selayaknya pemerintah memberikan program penyuluhan, kontrol sosial dan pembentukan hukum untuk pengendara pengendara pengendara maut ini.





Pak, ayo join http://www.biindit.com dan social.biindit.com
Link | July 21st, 2009 at 13:27